Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal

| Sabtu, 19/07/2025 06:01 WIB
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal Khozin (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan Polri atas keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi penjualan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. 

Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Sehingga Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil.

“Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi," kata Khozin dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025). 

"Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Kasus ini berawal dari laporan orangtua yang merasa ditipu soal adopsi anak melalui media sosial Facebook. Para pelaku menjual dengan harga belasan juta di mana Ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11-Rp16 juta. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Dukcapil setempat.

Menurut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kasus itu bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen terdiri dari dokumen Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor.

“Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” jelas Khozin.

Tags : Komisi II DPR