Soal Pinjaman KUR yang Terdampak Covid-19, Ini Kebijakan Pemerintah
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam rangka membantu para pelaku UMKM, Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian, Kamis 9 April 2020.
Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Bahkan, jelas Airlangga, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak COVID-19 akan diiberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR.
“Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan,” ungkapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan