Soal Pinjaman KUR yang Terdampak Covid-19, Ini Kebijakan Pemerintah

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam rangka membantu para pelaku UMKM, Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian, Kamis 9 April 2020.
Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Bahkan, jelas Airlangga, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak COVID-19 akan diiberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR.
“Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan,” ungkapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih
-
Sukses Jalankan Program PKB, Pemprov NTB Catat Penerimaan Pajak Rp10,44 Miliar dalam Sepekan
-
Fokus ke Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Terus Pacu Realisasi Anggaran 2025
-
Gas Belerang Diduga Picu Kematian Massal Ikan di Telaga Ngebel
-
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Indonesia-Brasil Sektor Pertanian, Energi Bersih Hingga Pertahanan