Pemerintah Perketat Pengawasan Program PEN
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan semakin memperketat koordinasi pengawasan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, belanja sektoral, dukungan industri dan PEN.
Dengan jumlah anggaran tersebut, Inspektorat Jenderal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) terkait, akan memperkuat koordinasi pengawasan dalam fase perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
"Berkoordinasi, penyusunan berbagai macam pedoman, penyusunan Risk Control Matrix (RCM), pertukaran data, serta koordinasi berbagai hal yang diperlukan," tegas Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati, Kamis 27 Agustus 2020.
Untuk melaksanakan hal tersebut Sumiyati mengatakan perlu ada pola koordinasi dan sinergi pengawasan antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian/Lembaga/Daerah dengan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan bahkan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian.
“Sinergi kita juga diperlukan agar tidak ada program di PEN yang tidak terawasi atau berbenturan. Kita dapat bersama-sama merancang, mereview, melaksanakan probity, hingga mengawal pertanggungjawabannya,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis