Tahun Depan, Tarif Tunggal Bea Meterai Ditetapkan di Rp 10.000

| Kamis, 01/10/2020 09:41 WIB
Tahun Depan, Tarif Tunggal Bea Meterai Ditetapkan di Rp 10.000 Bea Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 (Doc: Kemenkeu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Legislatif beserta Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Bea Meterai, kemarin 29 September 2020. Dengan disahkannya UU tersebut maka mulai tahun 2021, bea meterai mulai dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2020.

Ia menjelaskan jika penerapan ini akan melalui masa transisi. Masa transisi ini yang dimaksud adalah transisi harga bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.

"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.

Ia mejelaskan tujuan tarif tunggal bea meterai ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 

Pengenaan bea meterai ini, lanjut suryo hanya berlaku pada dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," tukasnya.

 

Tags : UU Bea Meterai , Tarif Bea Meterai

Berita Terkait