Menkeu: Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program Pemulihan Pesantren

| Kamis, 22/10/2020 11:31 WIB
Menkeu: Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program Pemulihan Pesantren Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: twitter @KemenkeuRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk program pemulihan ekonomi pesantren agar siap beradaptasi menghadapi pandemi COVID-19.

“Pemerintah mengalokasikan dana dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di tengah pandemi COVID-19 ini melalui program pemulihan ekonomi pesantren,” kata Sri Mulyani dalam acara `Peringatan Hari Santri Nasional` secara daring di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dijelaskannya, bantuan tersebut di antaranya untuk membantu operasi pendidikan mulai dari lembaga pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah hingga lembaga pendidikan Al-Quran (LPA) sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian untuk bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan sebesar Rp211,7 miliar.

Ia merinci, setiap pesantren tergantung dari ukurannya akan mendapatkan bantuan yaitu pesantren kecil yang berjumlah 14.900 memperoleh anggaran Rp25 juta per pesantren. Untuk pesantren besar yaitu sekitar 4 ribu pesantren masing-masing diberikan bantuan sebesar Rp40 juta dan pesantren besar dengan jumlah 2.200 pesantren mendapatkan Rp50 juta per pesantren.

Selanjutnya, bantuan operasional pendidikan Diniyah sebanyak 62 ribu masing-masing diberikan sebesar Rp10 juta dan bantuan operasi pendidikan LPA sebanyak 112 ribu masing-masing mendapat Rp10 juta.

Sementara bagi guru, ustad, dan pengasuh pondok pesantren tak luput untuk diberikan insentif oleh pemerintah melalui bantuan sosial dan bantuan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana.

Perbaikan sarana dan prasarana meliputi tempat wudhu, wastafel, maupun tempat cuci tangan untuk 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah terus membantu memberi akses pembiayaan untuk para santri dalam rangka menyelenggarakan usaha produktif yaitu melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami harapkan para santri dapat menggunakan dalam rangka membiayai usaha produktif dengan mengakses pembiayaan KUR di kantor cabang pelaksana terdekat termasuk yang melayani syariah,” tandasnya.

Tags : Hari Santri , Pesantren , Kementerian Keuangan , COVID-19

Berita Terkait