Kemenperin Kawal Realisasi Penurunan Harga Gas Industri
RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah memberlakukan harga baru gas untuk industri yakni USD6 per MMBTU. Kebijakan ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Ia mencatat saat ini, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100 persen. Kemudian, sebanyak 82 persen adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.
Ia menegaskan, pemerintah bertekad agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100 persen.
“Sekitar 20-30 persen merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100 persen untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93% bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera,” paparnya.
Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, Kemenperin optimis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis