Vaksinasi dan UU Cipta Kerja Jadi Modal Pemulihan Ekonomi
RADARBANGSA.COM – Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roslani menyampaikan vaksinasi Covid-19 dan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi modal pemulihan ekonomi.
“Vaksin ini memberikan rasa percaya diri sehingga orang lebih yakin melakukan perjalanan, mobilitas lebih tinggi, dan pergerakan ekonomi akan meningkat. Konsumsi menjadi kata kunci pemulihan ekonomi Indonesia, kontribusinya bisa 50-60 persen terhadap PDB kita,” demikian papar Roslan saat menghadiri Musyawarah Provinsi Kadin Sumsel di Palembang, Senin 7 Desember 2020.
Selama pandemi Covid, kelompok menengah atas yang berkontribusi sekitar 80 persen terhadap total konsumsi Indonesia mengalami perlambatan, bahkan cenderung menahan diri. Ini tercermin dari tingginya tingkat likuiditas industri perbankan nasional.
“Sekarang ini orang tidak melakukan belanja, laporan dari Satgas PEN orang pada saving di bank dan kenaikannya memang signifikan. Jika konsumen sudah yakin dengan adanya vaksin harapannya mereka bisa kembali melakukan konsumsi,” jelas Rosan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun UU Cipta Kerja, lanjut Rosan menjadi modal mendatangkan investor dan menciptakan lapangan kerja yang besar untuk para tenaga kerja Indonesia yang pada akhirnya mengarah ke pemulihan perekonomian.
“Ini [omnibus law] ujungnya untuk tingkatkan serapan tenaga kerja, melalui investasi dalam dan luar. Regulasi ini bisa meningkatkan kemudahan dalam berusaha bagi investor,” tandas Roslan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis