OJK: Insentif PPNMBM Belum Mampu Tingkatkan Penyaluran Kredit
RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan insentif ppnbm terkait kendaraan bermotor belum mampu meningkatkan penyaluran kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pasalnya konsumen membeli mobil baru secara tunai dari uang tabungannya selama pandemi Covid-19.
Alhasil, kebijakan tersebut hanya mampu mendongkrak penjualan mobil. "Penjualan motor dan mobil naik, meskipun pada saat ini banyak yang tidak pakai kredit karena depositonya dan tabungannya banyak rekening karena mereka tidak bisa piknik ya ditabung, akhirnya sekarang motor mobil murah beli, tapi tidak dengan kredit sehingga meskipun demand motor mobil naik penjualannya, kreditnya belum," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, seperti dikutip Kamis 3 Mei 2021.
Sebaliknya, menurut Wimboh, relaksasi uang muka atau down payment (DP) nol persen sektor properti mampu menumbuhkan kredit kepemilikan rumah (KPR).
"Di samping itu, rumah jarang yang membeli secara tunai, biasanya kredit, sehingga kredit rumah meningkat," ucapnya.
Sebagai informasi, insntif ppnbm dan DP nol persen merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong demand masyarakat yang harapannya meningkatkan penyalurab kredit.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penjualan mobil ritel per April 2021 mengalami peningkatan sebesar 227 persen yoy.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis