Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Karbon ke Industri dan Perorangan
RADARBANGSA.COM - Pemerintah mulai serius menindaklanjuti rencana penerapan pajak karbon (carbon tax) bagi individu dan industri.
Rencana ini ditetapkan menyusul langkah negara lainnya seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Prancis, dan Chile yang terlebih dahulu mengenakan pajak karbon guna mendukung Paris Agreement.
Membaca dari draf perubahan UU KUP yang diterima oleh awak media, pajak karbon akan dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon.
Usulan tarifnya juga ditetapkan sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Nantinya, uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Adapun rencana kebijakan ini, tertuang di perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di beberapa negara lain, pajak karbon bagi bahan bakar fosil seperti batubara, solar, dan bensin telah diterapkan dengan rentang tarif USD 3 hingga USD 49 per ton CO2e.
Nantinya, kebijakan ini akan berdampak besar di sektor otomotif dan harapannya Indonesia mampu mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.
Lebih lanjut dalam beleid yang diterima itu, diasumsikan pungutan pajak karbon dikenakan melalui instrumen pajak seperti cukai, PPh, PPN, PPnBM, maupun PNBP di tingkat pusat hingga Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di level daerah.
Asumsi lainnya, pemerintah membentuk instrumen baru, yaitu pajak karbon.
Kendati demikian, Pemerintah masih belum menanggapi secara resmi hal tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar terkait poin-poin perubahan dalam draf revisi UU KUP tersebut.
"Sementara ini kami masih menunggu pembahasan terkait hal-hal di dalam RUU KUP tersebut. Harap maklum," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis