OJK Bangun Pusat Data Untuk Awasi Transaksi Fintech

| Rabu, 23/06/2021 11:29 WIB
OJK Bangun Pusat Data Untuk Awasi Transaksi Fintech Awal tahun, Satgas Waspada Investigasi Temukan 120 Fintech dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membangun Pusat Data Fintech Landing (Pusdafil) guna mengawasi sistem transaksi financial technology atau fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, pusat data ini memiliki kecanggihan dengan memanfaatkan sistem informasi pengawasan pinjaman online ke depannya.

"Programnya saat ini sudah sekitar 80-an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi saat webinar seperti dikutip Rabu, 23 Juni 2021.

Riswinandi menjelaskan, melalui Pusdafil nantinya transaksi seluruh fintech peer to peer (P2P) dapat dipantau dan diawasi secara langsung oleh OJK.

Baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain-lain.

"Hadirnya sistem pengawasan ini kami harapkan nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech," katanya.

Dikatakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini juga sedang memperkuat pengawasan lewat sisi regulasi, yakni mengulas sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.

Beberapa hal yang nantinya akan disesuaikan dan diperbaiki akan mengikuti perkembangan industri fintech P2P lending dalam beberapa tahun terakhir. Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.

"Kami ingin mendorong fintech P2P lending agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat," kata dia.

Tags : OJK , Fintech , Pusat Data Fintech

Berita Terkait