Kadin Usul Insentif Diperpanjang Hingga 2022

| Selasa, 29/06/2021 09:51 WIB
Kadin Usul Insentif Diperpanjang Hingga 2022 Pengusaha UMKM (Doc: Pagar)

RADARBANGSA.COM - Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) berharap agar pemerintah bisa melanjutkan insentif untuk dunia usaha hingga tahun 2022.

Ketua Umum KADIN, Rosan Roeslani mengatakan permintaan ini ia lontarkan pasca mmepertimbangkan kondisi dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.

"Harapannya insentif atau stimulus tetap diberikan baik di sektor kesehatan atau perekonomian. Tetap diberikan, terutama kepada sektor industri tertentu yang terdampak besar," kata Rosan seperti dikutip, Senin 29 Juni 2021.

Insentif ini hendaknya tetap diberikan terutama kepada industri yang masih cukup terdampak pandemi sampai saat ini, dan juga kepada para pelaku UMKM. 

"Karena kalau lihat kondisinya sampai tahun depan mungkin keadaannya belum pulih sehingga stimulus masih diperlukan, terutama untuk UMKM dan bidang yang terdampak besar karena adanya covid-19," kata Rosan. 

Sejumlah insentif memang sudah diberikan oleh pemerintah. Di antaranya, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Keringanan PPh impor, PPh Pasal 25, PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga menyampaikan optimismenya bahwa perekonomian nasional bisa tumbuh positif sepanjang 2021. Hal ini didorong oleh perbaikan harga komoditas utama ekspor nasional dan juga konsumsi yang perlahan mulai pulih. 

"Kami melihatnya kalau PE di tahun ini kita optimitis akan surplus ya. Walaupun kuartal pertama minus 0,74 persen. Kami melihatnya apalagi dengan surplus ekspor kita yang sangat baik tren harga dari natural resources juga sedang meningkat," kata Rosan. 

 

Tags : KADIN , INSENTIF

Berita Terkait