PPKM Darurat, KAI Akan Sesuaikan Perjalanan KA Jarak Jauh

| Jum'at, 02/07/2021 07:12 WIB
PPKM Darurat, KAI Akan Sesuaikan Perjalanan KA Jarak Jauh Kereta Api. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan akan menyesuaikan operasional kereta api (KA) jarak jauh sesuai regulasi PPKM Darurat yang baru saja ditetapkan pemerintah.

“Pola operasional perjalanan KA jarak jauh khusunya dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA jika terdapat perubahan,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis 1 Juli 2021.

Eva memastikan, KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Dia menuturkan, selama masa pandemi, KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KA jarak jauh. 

Sebelumnya, dikabarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas regulasi untuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. “Surat Edaran (SE) sedang dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian atau lembaga terkait,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip dari Republika.co.id.

SE tersebut nantinya dibuat untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri. Begitu juga terkait operasional transportasi umum selama PPKM darurat berlaku. 

Tags : PPKM Darurat , Kereta Api

Berita Terkait