Penjualan Mobil Kuartal III 2021 Naik 41,5% 

| Jum'at, 12/11/2021 10:50 WIB
Penjualan Mobil Kuartal III 2021 Naik 41,5%  Pabrik Mobil Esemka di Kabupaten Boyolali, Jateng (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Kinerja penjualan produk industri otomotif turut terkena imbasnya di tengah pandemi Covid-19. Namun ketika kebijakan Pemerintah mengenai relaksasi PPnBM diberlakukan, kinerja penjualan mobil pada Maret hingga September 2021 terus menguat.

Penjualan mobil selama kuartal III 2021 tercatat sebesar 84,11 ribu unit atau naik sekitar 41,5% jika dibandingkan Kuartal II 2021.

“Untuk mendorong dan mengakselerasi konsumsi, serta peningkatan utilitas industri otomotif, Pemerintah melanjutkan perluasan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP), sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 11 November 2021.

Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif pengurangan PPnBM 100% bagi pembelian KBM-R4 berkapasitas silinder mesin ≤1.500 cc hingga Desember 2021. Serta insentif pengurangan PPnBM dari 25% hingga 50% untuk KBM-R4 berkapasitas silinder mesin antara 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim/climate change, Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) dengan cara mengeluarkan peta jalan industri otomotif nasional dan peta jalan pengembangan Industri KBL-BB.

Guna mendukung kebijakan pengembangan KBL-BB tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor di mana di dalamnya diatur tentang pengenaan tarif PPnBM, yang dikenakan berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

Tags : Penjualan Motor , Industri Otomotif

Berita Terkait