Asosiasi Kecewa dengan Dibatalkannya Larangan Minyak Goreng Curah
RADARBANGSA.COM - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan kecewa atas kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan minyak goreng curah pada tahun 2022.
"Kenapa kecewa? Karena anggota GIMNI sudah investasi mesin sejak 2012 dengan nilai puluhan miliar rupiah setiap perusahaan agar utilisasi lebih tinggi. Tapi pemerintah membatalkan itu," kata Direktur Eksekutif GIMNI, seperti dikutip Republika, Rabu 14 Desember 2021.
Dia mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah sudah sering membuat rencana larangan minyak goreng curah sejak 2010 lalu. Namun kebijakannya sering dibatalkan.
Imbasnya, industri melakukan peningkatan kapasitas pabrik agar bisa menyiapkan kemasan minyak goreng sesuai kapasitas produksinya. "Ketika semua sudah disiapkan lalu tiba-tiba batal, siapa yang mau tanggung jawab?" ujarnya.
Di sisi lain, GIMNI juga telah menyampaikan berulang kali kepada pemerintah bahwa mengonsumsi minyak goreng curah sangat berisiko bagi kesehatan. Berbeda dengan minyak goreng kemasan yang sudah terjamin kualitas serta jelas produsennya.
Selain itu, kehalalan minyak goreng curah juga tidak dapat dipastikan. Padahal di saat yang bersamaan, pemerintah tengah fokus dan gencar mendorong pengembangan produk halal dalam negeri.
"Dari sisi produsen kami kecewa dengan keputusan itu, tapi sebagai warga negara kami tetap mengikuti regulasi yang ada," kata dia.
Sahat pun mengatakan, selanjutnya pilihan untuk menggunakan minyak goreng kemasan maupun curah tergantung pada masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis