OJK Perpanjang Restrukturisasi Utang Lembaga Keuangan Non Bank

| Minggu, 09/01/2022 14:10 WIB
OJK Perpanjang Restrukturisasi Utang Lembaga Keuangan Non Bank Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Arah.co)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) atau lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). Stimulus tersebut di antaranya terkait dengan perpanjangan masa restrukturisasi bagi nasabah yang memiliki pinjaman di IKNB atau LJKNB.

Perpanjangan stimulus tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan program restrukturisasi yang dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 27 Desember 2021 lalu berjalan sangat baik.

Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi. Perpanjangan program restrukturisasi ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB.

"Ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB," kata Anto dalam keterangannya yang diterima Radarbangsa, Minggu 9 Januari 2022.

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020.

"Jangka waktu berlaku POJK ini sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian," pungkas dia. 

Tags : OJK , Restrukturisasi