Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Listrik diatas 3.000 VA

| Jum'at, 20/05/2022 10:45 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Listrik diatas 3.000 VA Ilustrasi Pengisian Token Listrik (Foto: Kaskus)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal kenikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk rumah tangga mampu, hingga pemerintah.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," demikian kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Kenaikan tarif listrik ini diharapkan untuk membagi beban kenaikan harga minyak dunua konsumen listrik. Sehingga tidak hanya APBN saja yang menanggung beban kenaikan.

"Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik," sambungnya lebih jelas.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan ada ada tambahan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.

Ditambah pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.

Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun.

Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, kata dia, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun.

Tags : Listrik Naik , Token Listrik

Berita Terkait