Kenaikan Tarif Ojol Berlaku, Segini Besarannya

| Senin, 12/09/2022 14:46 WIB
Kenaikan Tarif Ojol Berlaku, Segini Besarannya Ojek Online. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menyesuaikan tarif ojek online menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Hendro merinci, terdapat pembagian 3 zona di Indonesia yakni:

1.Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%.

Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

 

2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800.

“Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” jabar Dirjen Hendro.

 

3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

 

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.

“Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelas Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan.

Tags : Ojek Online , Tarif Ojek

Berita Terkait