Sri Mulyani Tegaskan UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI dan OJK

| Kamis, 15/12/2022 20:46 WIB
Sri Mulyani Tegaskan UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI dan OJK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Sri Mulyani menuturkan reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan, sehingga tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi namun dengan tetap mengedepankan independensi.

Pasal 36A menyebutkan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. "BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI," tegasnya.

UU P2SK turut mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK yang tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi. 

Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, oleh OJK dilakukan agar pengaturan dan pengawasannya lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK karena juga akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Tags : Menteri Keuangan , UU P2SK , BI , OJK , LPS