Tarif Listrik Periode April-Juni Tidak Naik

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan Tarif Tenaga Listrik periode 1 April-30 Juni 2023 untuk 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN tidak mengalami perubahan atau tetap.
Demikian pula, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Ajak Semua Pihak Saling Bantu, Gubernur NTB Tinjau Langsung Banjir Mataram
-
Gubernur Pramono: Pengerukan Kali Jadi Prioritas Pemprov Jakarta
-
Pandalungan Festival Jadi Panggung Budaya dan UMKM Jember
-
Dede Yusuf Minta KPU dan Bawaslu Gencarkan Pendidikan Politik Pemilih Pemula
-
Anggota Komisi III DPR Abdullah Usut Tuntas Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang