Anjuran Islam Saat Kenyang dan Makanan Tidak Habis

RADARBANGSA.COM - Seringkali umat Islam dihadapi sebuah dilema mengenai larangan makan kenyang dan larangan untuk bersifat mubazir. Sehingga harus memilih untuk menghabiskan makanan atau membiarkannya tidak termakan.
Tidak menghabiskan makanan adalah seperti perbuatan mubazir, perbuatan ini jelas dilarang oleh Islam. Seperti yang dijelaskan dalam Alquran:
وَآتِذَاالْقُرْبَىحَقَّهُوَالْمِسْكِينَوَابْنَالسَّبِيلِوَلاتُبَذِّرْتَبْذِيرًا* إِنَّالْمُبَذِّرِينَكَانُواإِخْوَانَالشَّيَاطِينِوَكَانَالشَّيْطَانُلِرَبِّهِكَفُورًا
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu sangat inkar kepada tuhannya” (QS. Al-Isra’, Ayat 26-27).
Begitupula juga memilih untuk meneruskan makan hingga kenyang adalah perbuatan yang juga dilarang oleh Islam, karena termasuk perbuatan israf yaitu berlebih-lebihan. Larangan ini seperti yang terdapat dalam Alquran:
وكُلُواْوَاشْرَبُواْوَلاَتُسْرِفُواْإِنَّهُلاَيُحِبُّالْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf, Ayat 31)
Mengutip NU Online, tindakan yang paling baik untuk dilakukan dalam keadaan tersebut adalah menyudahi makanannya dan membiarkan makanan itu tidak habis, sebab hal tersebut tidak termasuk dalam mubazir yang diharamkan oleh Islam. Seperti yang tersirat dalam teks I’anah at-Thalibin:
ويكرهأيضاتركسقيالزرعوالشجرعندالامكانلمافيهمنإضاعةالمال. فإنقيل: إضاعةالمالتقتضيالتحريم. أجيب: بأنمحلالحرمةحيثكانتالاضاعةناشئةعنفعلكإلقاءمتاعفيالبحربلاخوفورميالدراهمفيالطريق،بخلافماإذاكانتناشئةعنتركعملكماهنافإنهالاتحرم،ولكنهاتكره،كماعلمت.
“Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” maka Aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan. Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 4, Hal. 108)
Persepsi masyarakat dalam hal mubazir ketika tidak menghabiskan makanan saat kenyang adalah hal yang salah. Baiknya ketika seseorang sudah merasa mulai kenyang, segera berhenti makan agar terhindar dari perbuatan israf (berlebih-lebihan). Seperti yang disinggung oleh Imam Syafi’i:
لأنّالشبعيثقلالبدنويقسيالقلبويريلالفطنةويجلبالنومويضعفعنالعبادة
"Karena kekenyangan akan memberatkan badan, mengeraskan (menghilangkan kepekaan) hati, menghilangkan kecerdasan, menarik rasa kantuk dan melemahkan (Seseorang) dalam ibadah" (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, Beirut, Muasssasah Ar-Risalah, 1993, juz 10, hal, 36).
Banyak hal yang merugikan ketika kita makan secara berlebih-lebihan dan hal tersebut dilarang oleh syariat Islam. Jika makanan belum habis namun sudah merasa kenyang, baiknya untuk menyudahkan makan tersebut, karena hal tersebut bukan termasuk perbuatan mubazir. Lebih baik lagi jika kita bisa sedekah dan membagi makanan berlebih kita kepada orang yang kurang mampu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gol Tunggal Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Amankan Poin Penuh Atas China
-
Portugal ke Final Usai Kalahkan Jerman, Roberto Martinez Bahagia
-
Presiden Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia
-
Indonesia Open 2025: Putri KW Melenggang ke Perempatfinal
-
Banyuwangi Terus Lakukan Terobosan Turunkan Angka Stunting Melalui Beras Super Gizi