Hukum Swab Ketika Puasa

| Kamis, 11/02/2021 18:10 WIB
Hukum Swab Ketika Puasa petugas kesehatan saat melakukan swab test kepada pegawai Kemendes PDTT (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Swab adalah metode pemeriksaan virus COVID-19 yang sedang marak dilakukan, caranya dengan memasukkan sesuatu ke dalam hidung untuk mengambil sampel lendir. Lalu bagaimana jika dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa?

Mengutip NU Online, para ulama dari berbagai mahzab bersepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh termasuk lubang hidung, seperti tes swab dapat membatalkan puasa. Tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

والسعوط صبه في الأنف

Artinya, “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).

Ulama Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung, meskipun bukan makanan ataupun sedikit.

و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها 

Artinya, “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

Melakukan tes swab baiknya pada malam hari ketika sedang berpuasa agar tidak mengganggu kesahan ibadah puasa.

Tags : swab , puasa

Berita Terkait