Mengucap Hamdalah Setelah bersin Saat Salat

| Jum'at, 05/03/2021 16:13 WIB
Mengucap Hamdalah Setelah bersin Saat Salat bersin (sumber:bincangsyariah.com)

RADARBANGSA.COM - Bersin termasuk dari nikmat yang diberikan Allah subhânahu wa ta’âlâ pada manusia, maka sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk membaca hamdalah ketika sehabis bersin. Bersin merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dikontrol kedatangannya secara tiba-tiba dan tidak jarang terjadi ketika sedang melaksanakan salat. Lalu, bagaimana hukum mengucap hamdalah setelah bersin saat melaksanakan salat?

Membaca hamdalah setelah bersin merupakan adab bersin, sebagaimana petunjuk hadis Rasulullah sebagai berikut:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

Artinya: “Jika salah satu di antara kalian bersin, hendaknya membaca ‘Alhamdulillâh’. Saudara atau temannya (yang mendengar) hendaknya membaca ‘Yarhamukallâh’. Kemudian apabila orang yang bersin tadi mendengar jawaban ‘Yarhamullâh’, maka hendaknya ia kembali mendoakan dengan doa ‘Yahdîkumullâh, wa yushlihu bâlakum’.” (HR Bukhari: 6224)  Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, bahwa membaca hamdalah adalah zikir yang disunnahkan. Dengan demikian, zikir hamdalah setelah bersin tidak membatalkan salat sebab zikir tidak membatalkan salat. Sabda Rasulullah

Orang yang sedang melaksanakan salat, tidak boleh berkata apa pun selain kalimat yang berkaitan dengan salat. Mengucapkan satu huruf dalam salat dan bisa memberikan pemahaman kepada orang lain, akan membatalkan salat. Contohnya ketika kita sedang salat kemudian ditanya sesuatu hal, kemudian kita menjawabnya dengan jawaban “ya”. Walaupun kata “ya” hanya terdiri dari satu suku kata, namun karena sudah bisa memahamkan orang lain, salat yang kita laksanakan dihitung batal.

Lalu, bagaimana hukum membaca “Alhamdulillah” saat bersin namun masih dalam keadaan salat?

Di dalam salat tidak boleh mengatakan apa pun kecuali hal yang berkaitan dengan salat seperti bacaan Alquran, zikir, begitu pula doa. Ada syarat penting yang perlu dipenuhi, yakni bacaan-bacaan tersebut harus menggunakan bahasa Arab. Selain bahasa Arab maka akan membatalkan salay, sebagaimana dijelaskan:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya: Sesungguhnya salat ini tidak patut di dalamnya pembicaraan dari obrolan sesama manusia. Namun yang patut dalam salat adalah bacaan tasbih, takbir, tahlil dan membaca Alquran. (Musnad Ibnu Abi Syaibah [Dârul Wathan, Riyadh: 1997], juz 2, halaman 327)

Imam Nawawi, dalam karyanya At-Tibyân fî Âdâbi Hamalatil Quran menegaskan sebagai berikut: 

وأما اذا عطس في حال القراءة فانه يستحب ان يقول الحمد لله وكذا لو كان في الصلاة  

Artinya: “Adapun jika ada orang yang bersin saat membaca Alquran, hukumnya disunnahkan membaca ‘Alhamdulillah’. Demikian pula saat salat.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, At-Tibyân fî Âdâbi Hamalatil Qur’an, [Dâr Ibnu Hazm, Beirut, 1994] halaman 125) 

Senada dengan mebaca hamdalah karena bersin, begitu pula menjawab orang yang membaca hamdalah tersebut dengan mendoakannya ‘Yarhamukallâh’.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: ثنا عَبْدَةُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ غَالِبٍ أَبِي الْهُذَيْلِ، قَالَ: سُئِلَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ رَجُلٍ عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ لَهُ آخَرُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ: «إِنَّمَا قَالَ مَعْرُوفًا وَلَيْسَ عَلَيْهِ إِعَادَةٌ»

Artinya: “Syekh Ibrahim pernah ditanyakan tentang seorang lelaki yang bersin di dalam salat. Kemudian ada orang lain yang sama-sama salat menjawab ‘Yarhamukallâh’, Ibrahim menjawab ‘Itu adalah hal yang baik. Orang yang menjawabnya tidak perlu mengulang salatnya.” (Abu Bakar bin Abi Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah [Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh, 1409 H], juz 2, halaman 192). 

Menurut NU Online, semua perkataan di luar bahasa Arab bisa membatalkan salat. Namun jika menggunakan bahasa Arab, hukumnya relatif. Apabila cuman satu suku kata atau satu huruf namun memberikan makna yang memahamkan, baik sengaja atau tidak, membatalkan salat. Jika ucapan berbahasa Arab itu hanya satu suku kata saja dan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan salat. Namun dalam kasus mengucap hamdalah sehabis bersin krtika salat tidak membatalkan salat karena termasuk dalam kalimat zikir.

Tags : bersin , salat

Berita Terkait