Terlintas Pikiran Kotor, Apakah Membatalkan Salat?

| Selasa, 09/03/2021 20:42 WIB
Terlintas Pikiran Kotor, Apakah Membatalkan Salat? Salat (sumber: nu.or.id)

 

RADARBANGSA.COM - Munculnya pikiran-pikiran kotor ataupun pikiran yang tidak berhubungan dengan salat seringkali dirasakan seseorang ketika melaksanakan salat. Banyak alasan mengapa pikiran tersebut muncul, salah satunya karena godaan setan yang dikenal dengan nama Setan Khinzib. Setan ini biasa menggoda orang ketika sedang melaksanakan salat agar salat yang mereka lakukan menjadi tidak khusyuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis menganjurkan untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke arah kiri kita sebanyak tiga kali:

عَنْ أَبِى الْعَلاَءِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِى الْعَاصِ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِى وَبَيْنَ صَلاَتِى وَقِرَاءَتِى يَلْبِسُهَا عَلَىَّ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Ala’ bahwa sesungguhnya ‘Utsman bin Abi al-‘Ash mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan salatku serta bacaan salatku ia membuat shalatku menjadi samar bagiku.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Itu adalah setan, namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya (membaca ta’awwudz) dan meludahlah ke arah kirimu sebanyak tiga kali.’ Sahabat ‘Utsman bin Abi al-’Ash berkata: ‘Aku melakukan hal tersebut lalu Allah menghilangkan setan itu dariku.’” (HR. Muslim)

Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga ketika salat pernah tidak sengaja memikirkan hal selain salat. Hal ini seperti yang tercantum dalam salah satu hadisnya:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ رواه البخاري

“Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Haris RA, beliau berkata: Aku salat Asar bersama Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala beliau salam, beliau berdiri dengan cepat dan masuk menuju (rumah yang dihuni) sebagian istri beliau, lalu beliau keluar. Beliau melihat banyak wajah-wajah yang keheranan atas sikap beliau tersebut. Lalu beliau bersabda: ‘Aku ingat emas yang aku miliki tatkala aku sedang salat, lalu aku tidak senang emas tersebut menetap di sisiku, akhirnya aku pun memerintahkan untuk membagikannya.” (HR. Bukhari)

Ketika sedang salat dan muncul pikiran lain secara alami, bukan hal yang perlu dipermasalahkan, namun pikiran tersebut harus segera dihentikan dan segera merenungkan kembali bacaan dalam salat. Ketika pikiran yang datang tidak dihentikan, bahkan terus dibayangkan maka dihukumi makruh terlebih lagi jika pikiran tersebut kotor atau tidak pantas dipikirikan ketika sedang salat. Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها واذكارها وما يتعلق بها والاعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها فان فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر

“Disunahkan dalam salat khusyuk, khudlu’ (rendah diri) dan merenungkan bacaan, dzikir dan segala hal yang berhubungan dengan salat dan sunah menjauhi pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan salat. Jika seseorang memikirkan pada hal selain salat dan terus-menerus melakukannya maka salatnya tidak dihukumi batal, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh, baik memikirkan perkara yang mubah atau haram, seperti (memikirkan tentang) minum khamr.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 102)

Pikiran yang tidak sengaja muncul ditengah salat tidak membatalkan salat, terdapat dalil yang menjadi pijakan para ulama dalam merumuskan tidak batalnya salat seseorang yang memikirkan pikiran kotor atau pikiran yang tidak berhubungan dengan salat adalah berdasarkan pada suatu hadis:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ بِهِ 

“Sesungguhnya Allah mengampuni pada umatnya atas hal yang terbesit dalam dirinya selama ia tidak melakukannya atau mengucapkannya.” (HR. Muslim)

Tags : Salat , Pikiran kotor

Berita Terkait