Apakah Mendonorkan Darah Membatalkan Puasa?

| Selasa, 19/01/2021 15:34 WIB
Apakah Mendonorkan Darah Membatalkan Puasa? Donor Darah (sumber:halodoc.com)

 

 

RADARBANGSA.COM - Allah SWT memerintahkan kita agar saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di dunia, Allah SWT akan menghilangkan penderitaannya di akhirat. Donor darah adalah salah satu cara kita saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. 

Mengutip NU Online, donor darah dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak akan membatalkan puasa. Karena tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau atau benda-benda lainnya.

Pada kasus donor darah seringkali dikaitkan dengan hijamah (bekam). Hijamah menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam. Namun dalam kasus donor darah, ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah satu ulama pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya. Menurut al-Bahuti, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak akan membatalkan puasa karena dua alasan.

Pertama, tidak ada nashnya. Kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan. Beliau dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ berkata:

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيهِ 

“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karya fikihnya yang mengomparasikan berbagai mazhab mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa. Beliau tidak menyebutkan terdapat ikhtilaf ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan ikhtilafnya. Beliau menegaskan:

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-FIqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Tags : Puasa , Donor Darah

Berita Terkait