Bolehkah Memakai Soflens Ketika Berpuasa?

| Selasa, 29/06/2021 13:18 WIB
Bolehkah Memakai Soflens Ketika Berpuasa? Softlens (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Bagi pengidap mata rabun, penggunaan softlens bisa menjadi solusi efektif selain menggunakan kacamata, banyak yang menggunakannya karena sangat fleksibel ataupun sebagai cara untuk mempercantik mata. Namun, penggunaan softlens membutuhkan perhatian khusus untuk mata, agar tidak kering dengan berkala mata diteteskan dengan air softlens agar tidak membuat mata iritasi. Lantas bolehkah menggunakan soflents ketika berpuasa?

Mengutip nu online ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini, dikaitkan dengan benda lain yang masuk ke dalam mata ketika berpuasa yaitu celak. Perbedaan pandangan ulama diulas oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam ketika membahas hadis berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ

Artinya, “Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا

Artinya, “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengangkat perbedaan pendapat ulama perihal bercelak di siang hari saat puasa sebagai berikut ini: 

جواز اكتحال الصائم نهارا قالت الشافعية والحنفية الاكتحال للصائم جائز ولا يفطر سواء أوجد طعمه في حلقه أم لا، ولكنه عند الشافعية خلاف الأولى. وقالت المالكية والحنابلة يفسد الصوم بالاكتحال نهارا إذا وجد طعمه في فمه ويكره إذا لم يجد طعمه في فمه 

Artinya, “Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Sebenarnya, mata bukanlah termasuk lubang yang perlu dijaga ketika berpuasa. Karena ketika berpuasa kita harus menjaga diri agar tidaka da benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tubuh yang tersedia seperti mulut, hidung, lubang kemaluan, dan telinga.

Hal ini disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim berikut ini:

قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ  غير مفتوح

Artinya, “(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Tidak ada larangan atau membolehkan secara khusus mengenai penggunaaan softlens saat berpuasa, karena hal tersebut sebaiknya dihindari. Penggunaan softlens ketika berpuasa siang hari sebaiknya dihindari, dan baiknya digunakan ketika malam hari saja. Hal ini dilakukan agar menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

 

Tags : Puasa , Softlens

Berita Terkait