Semut adalah Makhluk Mulia dan Haram Membunuhnya

| Rabu, 07/07/2021 20:52 WIB
Semut adalah Makhluk Mulia dan Haram Membunuhnya Semut (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Semut adalah hewan yang mulia karena senantiasa bertasbih pada Allah SWT. Islam tidak menghalalkan membunuh semut dalam segala macam cara, terlebih lagi membakar semut . Karena hal tersebut sangat menyakitkan.

Rasulullah SAW pernah bercerita pada sahabatnya, di suatu zaman dahulu ada seorang nabi yang menghentikan perjalanannya dan berteduh di bawah pohon. Kemudian, seekor semut menggigitnya dan Nabi tersebut memerintahkan pendampingnya untuk mencari semut tersebut. Lantas pendamping Nabi membakar sarang semut yang telah menggigit Nabi.

Atas tindakan berlebihannya, Nabi tersebut ditegur oleh Allah SWT karena telah melampaui batas. Cerita ini dapat ditemukan dalam hadits riwayat Sunan Abu Dawud sebagai berikut:

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأمر بجهازه فأخرج من تحتها ثم أمر بها فأحرقت فأوحى الله إليه فهلا نملة واحدة

Artinya, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bercerita bahwa salah seorang nabi di zaman dahulu pernah singgah di bawah sebuah pohon. Di sana ia digigit oleh semut. Lalu ia memerintahkan untuk mencari semut tersebut. Semut itu dikeluarkan dari sarangnya, lalu ia memerintahkan untuk membakar sarangnya. Allah setelah itu menegur, ‘Mengapa kau tidak membunuh seekor semut saja?’” (HR Abu Dawud).

Riwayat Imam Bukhari juga menjelaskan hal yang sama dalam sebuah cerita. Pada riwayat tersebut, Allah SWT menegur Nabi yang membalas semut malang secara berlebihan. Allah SWT menyayangkan pembakaran atas sekelompok semut atas kesalahan seekor semut belaka. Allah SWT pada riwayat ini juga menyebut semut sebagai hewan yang bertasbih:

وأبي سلمة أن أبا هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قرصت نملة نبيا من الأنبياء فأمر بقرية النمل فأحرقت فأوحى الله إليه أن قرصتك نملة أحرقت أمة من الأمم تسبح

Artinya, “Dari Abu Salamah, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bercerita bahwa suatu ketika seekor semut mengigit seorang nabi. Ia kemudian memerintahkan untuk mendatangi pemukiman semut, lalu pemukiman itu dibakar. Allah menegurnya, ‘Seekor semut menggigitmu, tapi kamu membakar satu umat (sekelompok semut) yang kerjanya bertasbih?’” (HR Bukhari).

Adapun berikut ini adalah jenis hewan, salah satunya adalah semut, yang tidak boleh dibunuh. Larangan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Ibnu Majah berikut ini: 

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

Artinya, “Rasulullah SAW melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud,” (HR Ibnu Majah).

Pembunuhan makhluk hidup terlebih dengan cara membakarnya merupakan tindakan tercela dalam Islam. Pembunuhan makhluk hidup dengan cara pembakaran merupakan tindakan yang sangat menyakitkan.

Imam An-Nawawi ketika ditanya perihal pembakaran semut mengeluarkan fatwa perihal pembunuhan dan pembakaran semut sebagaimana disampaikan dalam kumpulan fatwanya berikut ini:

أجاب رضي الله عنه لا يحل قتله ولا إحراقه 

Artinya, “(Ketika ditanya perihal membunuh atau membakar semut?) Imam An-Nawawi menjawab: membunuh atau membakar semut tidak dihalalkan,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73). 

Tags : Semut , membunuh , membakar , Haram

Berita Terkait