Bolehkah Bersedekah Tanpa Izin Ibu atau Suami?

| Selasa, 14/09/2021 18:46 WIB
Bolehkah Bersedekah Tanpa Izin Ibu atau Suami? sedekah (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Seorang anak yang masih diberikan uang jajan dari orang tuanya, menabung dan memberikan uang tersebut ke tetangganya yang membutuhkan. Tanpa izin dari orang tua nya ia memberikan semua tabungannya, bolehkah hal tersebut dilakukan?

Mengutip nu online, sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun salah satu syarat bersedekah sendiri adalah ahl at-tabarru` (orang yang boleh memberikan sesuatu secara sukarela). Lantas siapakah ahlut tabarru’? Ahlut tabarru` adalah orang yang berakal, balig, rasyid (cakap), dan memiliki kewenanggan untuk melakukan tasharruf (pengelolaan).

Sehingga, sedekah yang dilakukan anak kecil tidaklah sah, sebagaiana yang dikemukakan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

أَنْ يَكُونَ الْمُتَصَدِّقُ مِنْ أَهْل التَّبَرُّعِ ، أَيْ : عَاقِلاً بَالِغًا رَشِيدًا ، ذَا وِلاَيَةٍ فِي التَّصَرُّفِ . وَعَلَى ذَلِكَ فَلاَ تَصِحُّ صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ مِنَ الصَّغِيرِ 

“Seorang yang bersedekah haruslah ahli tabarru`, yaitu orang yang berakal, baligh, cakap, dan memiliki kewenangan untuk mengelola apa yang dimilikinya” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet-1, Mesir-Dar ash-Shofwah, juz, 36, h. 326).

Namun seorang anak kecil yang memberikan sedekah tanpa izin orang tuanya tidak kemudian menjadi salah. Berbeda lagi jika seorang istri menggunakan uang belanja dari suaminya untuk bersedekah dan tidak memberitahu suaminya. 

Uang belanja yang dimiliki istri pada dasarnya adalah harta suami. Para fuqaha` sepakat bahwa seorang istri boleh memberikan sedekah dari harta suaminaya dengan izin yang jelas darinya.

Sedangkan jika tanpa izin, menurut jumhurul ulama diperbolehkan sepanjang tidak dilarang sang suami dan jumlahnya sedekahnya sedikit. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab yang sama dengan di atas.  

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَتَصَدَّقَ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا لِلسَّائِل وَغَيْرِهِ بِمَا أَذِنَ الزَّوْجُ صَرِيحًا . كَمَا يَجُوزُ التَّصَدُّقُ مِنْ مَال الزَّوْجِ بِمَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ ، وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُ إِذَا كَانَ يَسِيرًا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

“Para fuqaha’ telah sepakat bahwa boleh bagi seorang istri bersedekah dari rumah (harta) suaminya kepada peminta atau selainnya dengan izin yang jelas dari sang suami. Sebagaimana boleh menurut jumhurul ulama bagi seorang istri bersedekah dari harta suaminya dimana sang suami tidak mengizinkan dan tidak melarangnya. Hal ini ketika harta yang disedekahkan itu jumlahnya sedikit.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet-1, Mesir-Dar ash-Shofwah, juz, 36, h. 326).

 

Tags : Sedekah , Anak , Istri

Berita Terkait