Segera Berbuka Karena Mengira Azan Magrib, Apakah Puasa Batal?

| Rabu, 13/04/2022 19:05 WIB
Segera Berbuka Karena Mengira Azan Magrib, Apakah Puasa Batal? Puasa (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Salah satu anjuran ketika menunaikan ibadah puasa adalah berbuka sesegera mungkin (ta`jil al-iftar). Kesunahan menyegerakan berbuka puasa ini, berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Tiada henti-hentinya manusia berada dalam kebaikan tatkala mereka menyegerakan berbuka puasa” (HR Bukhari Muslim).

Terkait anjuran untuk menyegerakan berbuka ini, hal yang tidak diinginkan kadang terjadi. Yakni mengira waktu magrib telah tiba, misal karena mendengar kabar dari orang lain bahwa telah tiba waktu azan magrib dan sesegera menyantap makanan dan minuman, namun ternyata magrib belum tiba.

Lantas jika hal tersebut terjadi, apakah puasa yang sudha dijalani dianggap batal? Karena telah menyantap minuman dan makanan di waktu yang salah.

Melansir NU Online, Para ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa puasa dihukumi batal bagi orang yang menyangka telah tiba waktu magrib hingga ia melakukan suatu hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, padahal prasangkanya keliru. Hal ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.

“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu magrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengada puasa tersebut” (Dr. Mushtafa Said al-Khin dan Dr. Mushtafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hal. 54)

Permasalahn ini juga ditegaskan langsung oleh Imam Syafi`i. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang masih bersantap sahur karena menyangka belum tiba waktu subuh padahal sudah: puasa dihukumi batal. Meski terdapat sebagian ulama syafi’iyah yang berpandangan berbeda, namun pendapat tersebut dihukumi syadz (aneh) dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan amaliyah. Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

ولو أكل ظانا غروب الشمس فبانت طالعة أو ظانا أن الفجر لم يطلع فبان طالعا صار مفطرا هذا هو الصحيح الذي نص عليه الشافعي وقطع به المصنف والجمهور وفيه وجه شاذ أنه لا يفطر 

“Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Hukum ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’i, serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh Mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama. Namun terdapat pendapat yang syadz (tidak di pertimbangkan) bahwa puasa tersebut tidak batal” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 306)

Dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu maghrib adalah berdasarkan kaidah “lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu” (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).

 Berbeda halnya ketika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu magrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu magrib adalah hal yang benar atau justru salah, maka puasanya dalam hal ini tetap dihukumi sah. Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari:

ولو أكل باجتهاد أولا وآخرا فبان أنه أكل نهارا، بطل صومه، إذ لا عبرة بالظن البين خطؤه، فإن لم يبن شئ: صح

“Jika seseorang makan dengan berdasarkan ijtihadnya pada awal waktu (waktu sahur) dan akhir waktu (waktu berbuka), lalu ternyata diketahui olehnya bahwa ia makan di waktu siang (waktu puasa) maka puasanya menjadi batal, sebab tidak dapat dijadikan pertimbangan prasangka yang jelas kesalahannya. Jika ternyata tidak tampak apapun padanya maka puasanya tetap sah” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 266)

 

Tags : Puasa , Magrib , Sahur

Berita Terkait