Orang Tua Gunakan Uang Amplop Lebaran Anak, Bagaimana Hukumnya?

| Rabu, 18/05/2022 14:09 WIB
Orang Tua Gunakan Uang Amplop Lebaran Anak, Bagaimana Hukumnya? Anak menerima thr (foto:dfrcollection)

RADARBANGSA.COM - Ketika anak diberikan hibah berupa uang seperti THR di hari raya Idul Fitri, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut, sebagaimana keterangan ini:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya, “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

Melansir NU Onlinr, Keterbatasan dimaksudkan karena anak yang bersangkutan tidak memenuhi kelayakan dalam melindungi diri atau di usia mumayyiz. Selain itu, orang tua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Dalam artian, orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Pihak orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.

تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة

Artinya, “Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

 

 

Tags : THR , Anak , Lebaran