Bawaslu: Sipol Tidak Memiliki Dasar Hukum, Tidak Sesuai dengan UU

| Kamis, 05/10/2017 14:31 WIB
Bawaslu: Sipol Tidak Memiliki Dasar Hukum, Tidak Sesuai dengan UU Ilustrasi

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai protes. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sistem itu.

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffudin menyatakan, KPU tidak memiliki landasan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) ketika Sipol diterapkan sebagai syarat wajib bagi partai politik untuk mendaftar sebagai peserta pemilu.

“Kami sudah mengirim surat ke KPU, sudah ketemu Mas Arief, kita sampaikan bahwa Sipol tidak masuk dalam syarat pendaftaran parpol di UU. Yang kami inginkan, Sipol tidak menjadi syarat wajib,” jelas Afif dilasir rumahpemilu.org, Rabu 4 Oktober 2017.

Jika dilihat dari aspek accountability, setidaknya ada beberapa faktor yang membuat Sipol KPU sulit diaplikasikan. Diantaranya Sipol sebagai aplikasi database dilakukan secara mendadak. Padahal, sebagai database harusnya ada training dan sosialisasi dalam rentan waktu yang memadai.

Selain itu, uji Sipol sebelum akhirnya diterapkan oleh KPU belum optimal. Akibatnya, hampir setiap hari, bahkan jam, Parpol harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan teknis data yang membuat partai kerepotan dan memakan waktu.

“Kami bukan anti teknologi, tapi harus ada jalan lain untuk kondisi tertentu seandainya partai tidak bisa mengisi Sipol,” tegas Afif.

Dalam pandangan Afif, apabila seorang pemilih tak terdaftar di dalam Simpanan Data Pemilih (Sidalih), pemilih tetap dapat memilih dengan mekanisme lain. Misalnya, dengan menunjukkan surat keterangan.

Karena itu, Afif meminta KPU untuk membuka alternatif lain agar partai politik yang tak dapat mengisi Sipol karena berbagai alasan dan kendala, tetap dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

“Kemarin itu kan ada 35 partai yang tidak memenuhi panggilan KPU untuk sosialisasi Sipol. Nah, apa mereka dikasih password?“ tukas Afif.

Afif juga mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui bentuk Sipol. KPU tak pernah mengundang Bawaslu RI dalam pelatihan Sipol yang diklaim telah dilakukan sebanyak tiga kali kepada jajaran KPU dan partai politik. Bawaslu tak memiliki akses untuk mengawasi Sipol.

“Gimana kami ngawasi, kami sendiri gak tahu Sipolnya? Kami gak tahu di dalalam Sipol itu ada apa aja. Kami gak dikasih passwordnya. Kami gak tahu barang apa yang mau kami awasi,” ujar Afif.

Afif berharap KPU melibatkan Bawaslu dalam pengunaan Sipol. Pasalnya, jika terdapat laporan dari partai politik terhadap Sipol, Bawaslu lah yang berwenang menyelesaikan laporan tersebut. Jika Bawaslu tak tahu-menahu soal Sipol, Bawaslu akan kesulitan.

“Sipol ini menjadi persyaratan wajib di PKPU (Peraturan KPU), sementara kami sebagai lembaga pengawas gak tahu apa barang ini. Dalam konteks pencegahan, perlu kami suarakan, kami ingin menjamin hak calon peserta pemilu agar mudah melakukan pendaftaran,” pungkas Afif.

Tags : Sipol , KPU , Bawaslu

Berita Terkait