Pendamping Desa Harus Kawal Program Padat Karya
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), M. Nurdin mengatakan bahwa pendamping desa wajib mendampingi program karya dana desa.
Menurut Nurdin, program padat karya yang berasal dana desa harus dilaksanakan swakelola seperti pembangunan irigasi, embung dan lain-lain. Sehingga program tersebut dapat menarik warga desa yang bekerja di kota dapat berminat untuk kembali ke desa.
“Cash for work itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” kata Nurdin di Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.
Nurdin menuturkan bahwa prgram dana desa harus mementingkan kualitas ketimbang kuantitas sehingga memiliki impact yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Ia mengingatkan bahwa program padat karya terutama upah kerjanya bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. "Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis