4,6 Juta Penduduk Masih Belum Rekam E-KTP, Kemendagri `Jemput Bola`

| Kamis, 22/03/2018 07:48 WIB
4,6 Juta Penduduk Masih Belum Rekam E-KTP, Kemendagri `Jemput Bola` Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menyisakan beberapa bulan lagi. KOmisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, masih terdapat 6,7 juta calon pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan `jemput bola` terhadap 4,6 juta masyarakat yang punya hak pilih dalam Pilkada serentak 2018 namun belum punya e-KTP sebagai respon dari laporan KPU.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, 4,6 juta dari 6,7 juta penduduk tersebut memang terkonfirmasi belum melakukan perekaman e-KTP. "Penduduk sebanyak 4,6 juta tersebut atau setara dengan 2,6 persen dari seluruh penduduk wajib KTP memang belum melakukan perekaman," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis, 22 Maret 2018.

Tjahjo berjanji pihaknya dan Pemerintah daerah akan turun ke lapangan melakukan perekaman data e-KTP tersebut. Kemendagri akan membuka pelayanan keliling ke berbagai sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat keramaian lainnya untuk melakukan perekaman massal.

Tidak hanya itu, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendatangi desa-desa atau tempat-tempat terpencil dengan menggunakan sarana `Mobile Enrollment`. "Mendagri sudah menginstruksikan agar dinas Dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur," kata Tjahjo.

Sementara dari total 6,7 juta yang dicatat KPU belum memiliki e-KTP, sebanyak 2,1 juta diantaranya merupakan pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun. "Jadi ada 2,1 juta itu penduduk 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan DP4 sampai dengan pada hari H pemungutan suara," tuturnya.

Karena itu, Tjahjo mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bagi 2,1 juta pemilih pemula tersebut agar dapat memilih di Pilkada 2018. Ia mengupayakan agar pengurusan suket tersebut dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2017.

"Suket kolektif itu menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam database kependudukan," pungkasnya.

Tags : Kemendagri , Kartu Tanda Penduduk , Hak Pilih , Pilkada 2018

Berita Terkait