Ada 178 WNI Terancam Hukum Mati di LN, Ini Kata Migran Care

| Rabu, 28/03/2018 23:30 WIB
Ada 178 WNI Terancam Hukum Mati di LN, Ini Kata Migran Care Unjuk rasa peduli TKI (foto: merdeka)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengungkapkan bahwa masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Dilansir detik.com, Wahyu menuturkan bahwa TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri berjumlah 178 warga, dan yang paling banyak ada di Malaysia.

"Kalau di Saudi Arabia sekitar 20 orang, di Saudi saja. Di Malaysia 117 orang, Qatar 1 orang, Iran 1 orang, dan China 2 orang. Ada 178 warga kita yg terancam hukuman mati di luar negeri," kata Wahyu, Rabu 28 Maret 2018.

Wahyu menjelaskan bahwa kasus di Malaysia kebanyakan warga Indonesia yang divonis mati terkait narkoba, "Memang di Malaysia sekarang ada soft moratorium. Jadi sebenarnya masih banyak ruang dari pemerintah Indonesia untuk melobi," jelasnya.

Sementara kasus di Arab Saudi, Indonesia harus benar-benar cermat terkait TKI yang sudah divonis mati. Karena kasus hukumnya sudah Incraht, "Pemerintah harus mendata sehingga diplomasi atau upayanya tidak keliru," jelasnya.

Tags : PMI , Migran Care , TKI ,