Ada 178 WNI Terancam Hukum Mati di LN, Ini Kata Migran Care
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengungkapkan bahwa masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Dilansir detik.com, Wahyu menuturkan bahwa TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri berjumlah 178 warga, dan yang paling banyak ada di Malaysia.
"Kalau di Saudi Arabia sekitar 20 orang, di Saudi saja. Di Malaysia 117 orang, Qatar 1 orang, Iran 1 orang, dan China 2 orang. Ada 178 warga kita yg terancam hukuman mati di luar negeri," kata Wahyu, Rabu 28 Maret 2018.
Wahyu menjelaskan bahwa kasus di Malaysia kebanyakan warga Indonesia yang divonis mati terkait narkoba, "Memang di Malaysia sekarang ada soft moratorium. Jadi sebenarnya masih banyak ruang dari pemerintah Indonesia untuk melobi," jelasnya.
Sementara kasus di Arab Saudi, Indonesia harus benar-benar cermat terkait TKI yang sudah divonis mati. Karena kasus hukumnya sudah Incraht, "Pemerintah harus mendata sehingga diplomasi atau upayanya tidak keliru," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis