Pramono Anung Jawab Tudingan Perpres 20/2018 Permudah Masuknya TKA

| Rabu, 18/04/2018 23:13 WIB
Pramono Anung Jawab Tudingan Perpres 20/2018 Permudah Masuknya TKA Pramono Anung (Sekretaris Kabinet RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah investasi asing di Indonesia.

Namun, Perpres tersebut dikritik oleh wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menuding pemerintah tak berpihak pada tenaga kerja lokal. Fahri menilai, aturan ini akan membuat Indonesia kebanjiran TKA. Dia juga mengusulkan pembentukan Pansus Angket untuk menyelidiki Perpres ini.

Kritikan tersebut langsung disanggah oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Mantan wakil ketua DPR RI periode 2009-2014 itu menegaskan bahwa Perpres No. 20/2018 tidak membuka lebar pintu masuk untuk TKA.

Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia. Yang dipermudah hanya izin bagi TKA dengan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh investor asing.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan, sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja kasar. Ini hanya pada level medium ke atas, level manager, general manager, kemudian direktur," ujar Pramono di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.

Dia mengungkapkan, selama ini TKA yang bekerja di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin kerja. Prosedur perizinan itu yang dibenahi pemerintah. Tapi syarat dan kriteria TKA yang boleh masuk tidak diperlonggar.

"Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini. Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu adminsitrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," tegasnya.

"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, bukan tentang mendatangkan tenaga kerja," lanjut Pramono.

Tags : Peraturan Presiden , Tenaga Kerja Asing

Berita Terkait