Neng Eem Sarankan Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Terkait Driver Ojek Online

| Senin, 23/04/2018 23:01 WIB
Neng Eem Sarankan Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Terkait Driver Ojek Online Neng Eem Marhamah (Anggota Komisi V DPR RI FPKB). (Dok FPKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan ojek online saat ini, terutama di Jakarta. Sebab, ia bisa menghindari kemacetan di jam-jam kerja.

"Saya secara pribadi merasa terbantu dengan ojol ini untuk memecah masalah kemacetan di Jakarta," ujar Eem, panggilan akrabnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

Dia berharap permasalahan yang dirasakan ojek online tersebut sebaiknya segera diselesaikan. Eem menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi kepentingan para driver ojek online.

"Kalau permasalahan ini ingin cepat selesai maka bisa dialihkan ke Perpres, tetapi kalau ingin kuat maka diperlukan undang-undang sebagai payung hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, para driver ojek online melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI sejak tadi pagi. Kemudian, sejumlah perwakilan Driver Ojek Online bertemu dengan anggota Komisi V DPR RI.

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan unek-unek yang selama ini dirasa belum didengar pemerintah. Ada tiga permohonan yang disampaikan perwakilan driver Ojek Online kepada DPR, diantaranya:

1. Pemerintah segera menetapkan tarif bawah ojek online sebesar Rp 3.200.
2. Meminta DPR melalui Komisi V DPR mendesak Presiden agar segera membuat regulasi atau peraturan hukum yang memayungi transportasi online dan ojek online.
3. Meminta segera revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan melibatkan perwakilan transportasi online, agar ojek online juga diakui sebagai salah satu moda transportasi publik.

Tags : Driver Ojek Online , FPKB , Peraturan Presiden , Jokowi

Berita Terkait