Daniel Johan Siap Kawal Legalisasi Cantrang Lewat RUU Perikanan

| Senin, 30/04/2018 21:42 WIB
Daniel Johan Siap Kawal Legalisasi Cantrang Lewat RUU Perikanan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan (dok PKB Kalbar)

MEMPAWAH, RADARBANGSA.COM - Komisi IV DPR RI menegaskan siap mengawal pelegalan alat tangkap cantrang dan sejenisnya yg dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui RUU Perikanan.

"Kami akan kawal agar cantrang dan sejenisnya menjadi legal dalam RUU Perikanan yang akan dibahas," kata Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Senin 30 April di Sungai Pinyuh, Mempawah.

Daniel Johan menyampaikan itu dihadapan nelayan ketika melakukan kunjungan kerja Komisi IV di Sungai Pinyuh, Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Sekitar 300 nelayan hadir dalam kunjungan tersebut sebagian besar adalah nelayan pukat hela dan lampara dasar yg masuk dalam alat tangkap yang dilarang bersama cantrang.

Daniel berujar, untuk mengatasi masalah penghidupan masyarakat khususnya kalbar adalah mengatur cantrang dan sejenisnya yang selama ini dilarang masuk dalam Undang-undang untuk dipergunakan secara legal.

"Saya sebagai wakil dari PKB akan melakukan loby kepada semua fraksi-fraksi di komisi IV agar alat tangkap yang dilarang itu dilegalkan dalam RUU tentang Perikanan yang akan dibahas di komisi IV," tegas Wasekjen PKB ini.

Menurutnya, Cantrang dan sejenisnya adalah solusi bagi nelayan sejak tahun 80an sebagai ganti dari Pukat Harimau (Trawl), sehingga penggunaan cantrang solusi bagi penghidupan masyarakat saat itu.

Terdapat 5 perwakilan nelayan dipanggil secara acak untuk menyampaikan aspirasi nelayan kepada Komisi IV, Perwakilan KKP, Pemda. Semua perwakilan nelayan menyampaikan sejak dilarang penggunaan cantrang kehidupan mereka jadi susah, ekonomi jadi sulit.

"Saya ini pembuat jaring cantrang, yang bilang alat itu merusak lingkungan saya ajak melaut bareng-barang saya buktikan kalau alat cantrang alat tangkap kami ini ramah lingkungan, kamek tidak butuh bantuan apa2 dari pemerintah, cukup jangan larang kamek cari nafkah," aku nelayan dengan logat bahasa daerah yang kental tersebut.

Sementara itu, Syaiful dari Aliansi Nelayan Kalbar mengungkapkan sudah 3 tahun kami melawan kebijakan pemerintah ini. Terakhir kami mengepung Istana dan hasilnya Menteri Susi Pudjiastuti sepakat dengan nelayan untuk sementara waktu cantrang diperbolehkan namun hanya selang sehari kemudian cantrang hanya diberlakukan di wilayah Pantura Jawa dan itupun dibatasi wilayahnya.

"Menteri sudah berbohong dihadapan kami, kami sangat menyayangkan cara tersebut," tegas koordinator aliansi nelayan Kalbar kabupaten mempawah ini.

Terakhir dia mengatakan akan mendukung komisi IV memperjuangkan alat tangkap cantrang dan sejenisnya diatur dalam UU perikanan yang akan dibahas nanti sehingga polemik yang berlarut-larut sampai saat ini teratasi.

"Tujuan kesejahteraan nelayan tercapai, kami melaut cari nafkah juga tenang," ucapnya.

Asuransi Nelayan Diskriminatif

Persoalan yang juga disampaikan nelayan adalah soal asuransi untuk nelayan yang ternyata penyalurannya di lapangan sangat diskriminatif, dimana nelayan pengguna alat tangkap cantrang dan sejenisnya tidak bisa mengikuti program asuransi tersebut.

Daniel dan beberapa anggota komisi IV DPR RI sangat kaget dengan keterangan yang disampaikan para nelayan tersebut.

"Soal asuransi ini kami akan bahas di komisi dan akan kami pertanyakan, kebijakan tidak boleh diskriminasi, mau pakai alat tangkap apapun, mereka tetap nelayan dan rakyat kita, wajib bagi negara melindunginya," ujar daniel. (Heri)

Tags : Daniel Johan , Cantrang , RUU Perikanan

Berita Terkait