Daftar di KPU, Berkas Bacaleg PKB Maluku Dinyatakan Sah dan Diterima
AMBON, RADARBANGSA.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku menyerahkan daftar Bakal Calon Legislative (Bacaleg) ke KPU setempat, Selasa 16 Juli 2018.
Pendaftaran bacaleg itu dipimpin Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis, didampingi Sekretaris DPW Fahrudin Hayoto, Pengurus LPP DPW PKB Maluku, beserta sejumlah jajaran pengurus DPW PKB Maluku dan bacaleg yang akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Di KPU, perwakilan PKB diterima Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, disaksikan jajaran komisioner KPU, Bawaslu Maluku dan sejumlah media. Syamsul sendiri telah menandatangani tanda terima berkas yang diserahkan oleh PKB, yang selanjutnya akan diverifikasi kembali.
Komisioner KPU, La Alwi saat mengecek kelengkapan administrasi Bacaleg yang terdapat pada Silon KPU, menyatakan Bacaleg PKB Maluku telah memenuhi syarat kuota 30% perempuan.
“Bacaleg yang diajukan PKB Maluku mencapai 100% dari jumlah kursi pada dapil masing-masing serta memenuhi syarat kuota 30% perempuan, dinyatakan sah dan diterima” tegasnya.
Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis mengatakan, dengan diterimanya berkas bacaleg PKB. Dia sangat optimis PKB akan menang di 7 dapil di Maluku. “PKB Maluku siap mengikuti Pileg 2019,” ungkap Basri.
Hal itu bukan tanpa alasan, menyusul para figur yang didorong sebagai caleg merupakan orang-orang pilihan melalui survei internal yang sudah teruji elektabilitasnya di dapil masing-masing.
Selain itu, mesin partai hingga di tingkat bawah telah berkomitmen akan bekerja keras untuk memenangkan partai.
“Bacaleg yang diusung PKB rata-rata berusia 40 tahun kebawah (Generasi Milenia), jadi saya sangat optimis dari 7 dapil akan ada perwakilan dari dapil masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Ruslan Hurasan Ketua LPP DPW PKB Maluku, menyatakan dari 45 bacaleg yang diusung PKB terdiri dari 29 caleg laki-laki dan 16 perempuan.
Menurut Ruslan, PKB terus intens melakukan komunikasi dengan KPU, jika nanti terdapat syarat-syarat administrasi bacaleg jika terdapat kekurangan maka akan dilengkapi.
“Berkas bacaleg yang sudah masuk akan diverifikasi adminsitrasi terlebih oleh KPU, kemudian KPU akan menyerahkan hasilnya pada kami, dan akan dilakukan perbaikan kelengkapan administrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU”. Tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nomor : 294/PL.01.3-Kpt/06/IV/2018 tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Maluku dalam pemilihan umum tahun 2019, maka alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku sebanyak 45 dan terbagi pada tujuh (7) Dapil.
Masing-masing Dapil Maluku 1 ( Kota Ambon) 9 kursi, Maluku 2 (Buru-Buru Selatan) 5 kursi, Maluku 3 (Maluku Tengah) 10 kursi, Maluku 4 (Seram Bagian Timur) 3 kursi, Maluku 5 (Seram Bagian Barat) 5 kursi, Maluku 6 (Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Kota Tual) 8 kursi dan Maluku 7 (Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya) 5 kursi. (Arief)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis