Usulan Dana Kelurahan, Seskab: Harus Ada Payung Hukum
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi usulan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) soal alokasi dana kelurahan. Usulan itu disampaikan para Walikota saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Senin 23 Juli 2018 lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Pram itu, alokasi dana kelurahan harus ada payung hukum yang mengatur tentang itu. Ditambahlagi saat ini baru ada payung hukum tentang dana desa.
“Kita tidak bisa serta merta memberikan dana itu, karena yang diatur dalam undang-undang hanya terkait Dana Desa,” jelas Pramono Anung di Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.
Untuk diketahui, Pemerintah terus menggelontorkan Dana Desa sebagai program pembangunan yang dimulai dari pinggiran. Dana Desa dimulai sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Jumlah penyaluran dana desa tahun 2015-2017 sebesar Rp122,09 triliun sedangkan hingga tahun 2018 tahap 2 sebesar 149,31 triliun. Hingga saat ini jumlah BUMDesa terbentuk mencapai 39.149,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendesa PDTT Bonivacius Prasetya Ichtiarto.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis