Soal Perekaman E-KTP, Kemendagri: Intinya Masyarakat Pro Aktif!

| Senin, 10/09/2018 22:56 WIB
Soal Perekaman E-KTP, Kemendagri: Intinya Masyarakat Pro Aktif! Perekaman data untuk e-KTP. (doc.istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 hanya diwajibkan bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki KTP elektronik. Namun, banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP membuat Kemendagri buka suara.

Sebelumnya, KPU RI merilis ada belasan juta pemilih yang terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2019 mendatang karena belum memiliki e-KTP. Karena itu, Kemendagri mengimbau warga untuk segera memastikan sudah punya e-KTP untuk Pemilu.

"Karena syarat untuk mencoblos harus memiliki KTP elektronik, maka masyarakat harus pro aktif untuk merekam. Datangi dinas Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Senin, 10 September 2018.

Dia mengungkapkan, hingga 31 Desember 2017 jumlah wajib e-KTP adalah 191.509.749 orang. Sebanyak 184.060.020 (96,11%) diantaranya sudah melakukan perekaman.

Jika dikurangi, masih terdapat sebanyak 7.449.729 warga (3,89%) yang belum merekam data diri untuk e-KTP. kemendagri masih berharap masyarakat pro aktif untuk melakukan perekaman data e-KTP agar hak suara pada Pemilu 2019 mendatang tidak hilang.

"Dari yang sudah merekam ini, saat ini sedang diproses pencetakan sekitar 2,5 juta permohonan. Angkanya dinamis setiap harinya. Saat in Dukcapil seluruh Indonesia sedang melakukan percepatan rekam dan pencetakan. Semua masyarakat yang sudah rekam paling lambat bulan Desember sudah tercetak semua KTP elektronik," jelasnya. 

Tags : KTP Elektronik , Kemendagri , Pemilu 2019

Berita Terkait