Soal Iklan Jokowi di Bioskop, Begini Pandangan PKB
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini memasang iklan pembangunan bendungan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bioskop-bioskop. Namun, pemasangan iklan tersebut ramai diperbincangkan di jagat dunia maya.
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai tidak ada yang salah dengan iklan tersebut. Menurutnya, Pemerintah berkewajiban mensosialisasikan program-program yang telah dicapai kepada masyarakat.
"Pemerintah memiliki kewajiban mensosialisasikan program-program yang telah dicapai. Saya kira tidak ada masalah," kata Karding seperti dikutip dari detik.com, Rabu, 12 September 2018.
Karding menilai, masyarakat punya hak untuk mengetahui program-program dan capaian pemerintah selama ini. Karena, lanjutnya, hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada rakyatnya.
"Coba bayangkan karena Pilpres kemudian negara, pemerintah dilarang untuk menyampaikan hasil-hasil pembangunannya. Rakyat juga punya hak untuk tahu apa yang sudah dicapai pemerintah sebagai pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat," terangnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga meminta Kominfo tak perlu menggubris tudingan negatif terhadap iklan tersebut. Dia pun menyinggung soal kritik dari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon yang meminta iklan itu diturunkan.
"Saya kira ini juga tidak diatur dalam peraturan formal baik UU, PKPU. Jadi saya kira jalan saja, tidak perlu khawatir," ujarnya.
"Pak Fadlizon menolak saya kira itu wajar karena dia itu sedang punya kepentingan menahan itu, jadi biasa sajalah. Kalau tidak nolak malah tidak wajar," sambungnya.
Sebelumnya, pemasangan iklan ini ramai dibicarakan di laman media sosial, Fadli Zon pun mengkritik dan meminta iklan tersebut diturunkan. Namun, permintaan Fadli tersebut ditolak oleh Kominfo karena beralasan bukan sebagai bentuk kampanye.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis