Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka, Karding: Mengagetkan!

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasiona Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyayangkan keputusan polisi yang menetapkan dua oknum anggota Banser berinisial M dan F sebagai tersangka kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, 22 Oktober lalu.
Karding mengaku terkejut mendengar keputusan tersebut. Menurutnya tidak ada yang salah dari sikap Banser membakar bendera HTI yang tak lain adalah organisasi terlarang di Indonesia.
Mengagetkan anak2 banser yg membakar bendera HTI dijadikan tersangka , pertanyaanya apkh org yg berniat menjaga&mebela keutuhan NKRI dan pancasila perlu dihukum? Sy khawatir besok2 tdk ada yg berani bela Indonesia @Official_Ansor @DivHumas_Polri #BanserPenjagaSetiaNKRI #nutizen
— Abdul Kadir Karding (@Kadir_Karding) 29 Oktober 2018
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI ini menilai, seharusnya aparat penegak hukum dapat membedakan setiap aksi yang dilakukan siapapun, apakah aksi tersebut dalam rangka membela negara atau malah sebaliknya, menghancurkan negara.
Hrs dibedakan mana yg mebela negara ,mana yg ingin menghancurkan negara ? Tersangkanya ank2 banser pembakar bendera HTI adlh bentuk ketidak jelasan perioritas kita sbg sebuah bangsa, bsk2 sy khawtir tdk ada lagi yg mau membela negara ini @Official_Ansor @NU_tizen @Banser_CyberNU
— Abdul Kadir Karding (@Kadir_Karding) 29 Oktober 2018
Polisi sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun atas dasar adanya alat bukti baru berupa keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
Akal sehat saya tidak habis fikir kok pembakar bendera HTI dihukum? Bukankah HTI itu organisasi terlarang? Bukankah HTI itu bahaya bagi keutuhan NKRI? Bukankah tugas kita yg paling penting sbg warganegara adalah menjaga NKRI &pancasila? @Official_Ansor @NU_tizen @DivHumas_Polri
— Abdul Kadir Karding (@Kadir_Karding) 29 Oktober 2018
Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Uus sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPATK Ungkap 3,8 Juta Pemain Judol adalah Pengutang
-
Tahlilan Malam Ketiga Wafatnya Gus Alam, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai
-
Manchester United dan Tottenham Hotspur Pastikan `All English Final` di Liga Europa
-
Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp27.000 pada 9 Mei, per Gram Dijual Rp1,926 Juta