KPU Wacanakan Bentuk Badan Peradilan Pemilu

| Jum'at, 23/11/2018 14:18 WIB
KPU Wacanakan Bentuk Badan Peradilan Pemilu Logo KPU. doc. @KPU_ID

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Sering berhadapan dengan sengketa pemulu yang multitafsir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wacanakan bentuk Badan Peradilan Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan selama ini sengketa Pemilu ditangani banyak lembaga, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebenarnya cita-cita badan peradilan Pemilu itu sudah ada, nanti kalau sudah berhasil dibentuk saya pikir semua proses sengketa Pemilu itu hanya diputuskan salam satu peradilan," ungkap Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 November 2018.

Arief Budiman berharap jika Badan Peradilan Pemilu ini terbentuk, tidak ada putusan yang berbeda, tidak ada lagi sengketa yang multitafsir.

"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda, kita sering menghadapi persoalan yang seperti ini," ujarnya.

Ditanya soal keberadaan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), Arief Budiman menjawab Badan Peradilan Pemilu nantinya akan difungsikan untuk menyelesaikan segala bentuk sengketa pemilu, baik sengketa administratif maupun sengketa pidana.

Diketahui, Gakkumdu selama ini terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan Agung yang bertugas menyelidiki dugaaan pelanggaran Pemilu.

Namun Arief Budiman mengaku, jika Badan Peradilan Pemilu ini terbentuk, maka fungsi Bawaslu, DKPP, Gakkumdu akan diatur ulang wewenangnya, bisa jadi nantinya akan berkumpul dalam satu lembanga.

Sebenarnya, menurut pemaparan Arief Budiman soal Badan Peradilan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-undang Pilkada. Ia menginginkan Badan Peradilan ini tidak hanya menangi seketa dalam Pilkada namun juga menangani sengketa Pemilihan Umum.

Pembentukan Badan Peradilan Pemilu ini, Arief Budiman mengaku membutuhkan pemahaman sumber daya manusia (SDM) yang paham peradilan pemilu, hingga kesiapan infrastruktru.

Tags : KPU , Pemilu 2019 , Arief Budiman