Menaker Lantik 7 Anggota BNSP Periode 2018-2023
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri melantik tujuh anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2018-2023, Kamis 6 Desember 2018.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo No. 56/M Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ketujuh anggota BNSP yang diambil sumpah dan dilantik adalah Kunjung Masehat (Ketua/unsur pemerintah), Miftakul Azis (Wakil Ketua/unsur masyarakat), Tetty Desiarty Soemarso, Bonardo Aldo Tobing, Muhammad Zubair, Mulyanto (unsur masyarakat) dan Henny S. Widyaningsih (unsur pemerintah).
Menaker Hanif dalam amanahnya meminta BNSP untuk proaktif mendorong seluruh industri di semua sektor ke depan melakukan rekruitmen berbasis kompetensi dan bukan hanya rekruitmen berbasis ijazah.
"BNSP memiliki tugas berat memastikan agar rekruitmen semua industri mulai memberikan opsi yang berbasis sertifikat kompetensi. Agar ke depan, para pencari pekerja bisa memperoleh dua pilihan yakni menggunakan ijazah dan sertifikat kompetensi," ujar Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi dan memiliki peranan sangat strategis dalam menjamin mutu tenaga kerja Indonesia.
Oleh karena itu kredibilitas lembaga BNSP menjadi tolok ukur dari penjaminan mutu kompetensi tenaga kerja Indonesia untuk dapat bersaing di pasar kerja.
Hanif meminta agar terdapat standar pelayanan BNSP yang lebih jelas agar asosiasi profesi, lembaga pelatihan perusahaan yang akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memperoleh informasi dan layanan yang memadai, inklusif dan terbuka untuk semua pihak.
"Diharapkan kinerja BNSP dapat terus meningkat dan memperoleh penilaian yang baik dari Ombudsman," pungkas dia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis