RUU Pesantren Bukti Pengakuan Pemerintah Pada Pendidikan Pesantren

| Rabu, 19/12/2018 07:19 WIB
RUU Pesantren Bukti Pengakuan Pemerintah Pada Pendidikan Pesantren Presiden Joko Widodo disambut pengasuh dan pimpinan Ponpes Darul Ulum Jombang. (dok Twitter @NurSyahbana9)

JOMBANG, RADARBANGSA.COM - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga pendidikan pesantren. Hal itu karena lembaga pendidikan berbasis Islam harus diperhatikan.

"Tadi pagi saya dapat laporan dari menteri agama tentang RUU Pesantren agar segera terwujud. Akhir bulan ini akan segera diajukan ke DPR lagi. Ini bukti perhatian pemerintah pada pesantren yang ada di tanah air ini," kata Jokowi dalam sambutannya di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Selasa, 18 Desember 2018.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut, bila RUU tersebut disetujui, maka Pesantren lebih mudah dapat bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Selain itu, lembaga pendidikan yang ada di bawah pesantren juga diakui pemerintah dan santrinya sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke lembaga lain.

"Ada sekitar 28 ribuan pesantren, yang paling penting segera disahkan sehingga APBN dan APBD bisa membantu pesantren. Dan ada pengakuan sistem pendidikan yang ada di pesantren secara konstitusi," ujar Jokowi.

Kemudian, Jokowi menjelaskan bahwa ada hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU kepesantrenan, secara garis besar berkaitan dengan tiga hal.

Pertama, penormaan terkait pengembangan tiga peran pesantren. Tiga peran pesantren ini di antaranya sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran agama atau dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

"Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren yang sifatnya fleksibel dan tidak dibatasi pengakuannya hanya sebatas legal formal semata, ini karena ada lebih dari 28 ribu pesantren yang sebagian besar berbentuk salafiyah atau tradisional," jelasnya.

Hal terakhir yang menjadi pokok RUU adalah pengalokasian dana kepada pesantren. Pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan.

"Para ulama dan santri punya sumbangsih yang sangat besar dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan ini, sehingga kita bisa seperti hari ini karena perjuangan pendahulu kita," tutupnya. 

Tags : RUU Pesantren , Jokowi , Pendidikan Pesantren

Berita Terkait