Hanif Dhakiri Minta Semua Pihak Lakukan Upaya Konkrit Terhadap Pelaksanaan K3
Menaker) Hanif Dhakiri menyerahkan 1000 sertifikat kepada siswa BLK Makassar (foto: kemnaker)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengungkapkan, dalam catatan keselamatan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja.
"Hal ini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yakni kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja dan perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal," kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.
Menurut Hanif Dhakiri, dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Kemnaker telah menetapkan berbagai upaya progran K3.
Dalam Undang-Undang tersebut, diantaranya meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum. Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan. dan meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3 dan meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan Internasional dalam bidang K3.
Terlebih, lanjut Hanif, dunia industri dihadapkan tantangan revolusi industri 4.0 yang ditandai penggunaan teknologi digital yang kian massif. Digitalisasi industri tersebut berpengaruh pada hubungan industri, relasi kerja, tata kerja potensi di perusahaan.
"Saya berharap semua pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat di seluruh tanah air," tukasnya.
Berita Terkait
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis