Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Penjara

| Senin, 28/01/2019 17:56 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Penjara Ahmad Dhani (foto: mataindonesia.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Majelis Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di media sosial (medsos) Twitter. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin 28 Januari 2019.

"Menyatakan bahwa terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Ratmoho.

Untuk diketahui, dalam putusan majelis sidang hakim, suami Mulan Jameela itu terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP.

Tags : Ahmad Dhani ,

Berita Terkait