Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Beri Uang Saat Kampanye
GUNUNG KIDUL, RADARBANGSA.COM- Divisi Hukum dan Penindakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sudarmanto mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif tidak memberikan uang dalam bentuk apapun.
Sudarmanto menjelaskan bahwa memberi uang transport atau uang makan bisa diproses sesuai UU Pemilu.
"Pemberian uang tunai tidak diperbolehkan sudah ada di Undang-undang yang menejelaskan memberi uang atau dalam bentuk lainnya, termasuk uang transport atau uang makan," kata Sudarmanto, Senin, 28 Januari 2019.
Kemudaian Sudarmanto mencontohkan kasus di DKI Jakarta, ada salah satu caleg yang memberi sembako. Ia menghimbau kepada seluruh jajarannya atau masyarakat jika ada menemukan ada celeg yang melakukan pelanggaran agar membuat laporan yang lengkap dan disertai barang bukti.
"Kalau ada temuan yang lengkap, kami bisa memproses, tapi kalau tidak lengkap, kami tidak bisa, barang bukti, saksi harus ada," uangkapnya.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul juga berharap agar para parpol atau tim sukses caleg tidak memberi uang kepada konstituennya. Ia juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi praktik politik uang.
"Tanpa ada partisipasi masyarakat, pencegahan politik uang akan sulit dilakukan," ujanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis