Tersandung Korupsi, KPK Telah Tetapkan Status Hukum Romy
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memutuskan status Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohmahurmuziy (Romy).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, status Romy akan diumumkan oleh pimpinan KPK pada Sabtu siang, 16 Maret 2019.
“Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin,” ujar Febri kepada wartawan.
“Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers,” imbuhnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, selain Romy pihaknya juga menciduk lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur.
“Selain Rommy, sejumlah orang yang dibawa dari Jatim terkait OTT, masih diperiksa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum PPP Romahurmuziy diciuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Romy diciduk di Sidoarjo, Jawa Timur. Kuat dugaan, Romy terlibat kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Usai diciduk, KPK langsung memboyong Romy dan lima orang lainnya dari Surabaya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis