Pemerintah Selandia Baru Resmi Larang Senjata Semi-Otomatis

| Jum'at, 22/03/2019 08:35 WIB
Pemerintah Selandia Baru Resmi Larang Senjata Semi-Otomatis PM Selandia Baru, Jacinda Ardern (foto bbccom)

SELANDIA BARU, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Selandia Baru akan melarang senjata semi-otomatis dan serbu dalam aturan baru kepemilikan senjata menyusul serangan teroris ke dua masjid di Christchurch, yang menewaskan 50 orang pekan lalu.

PM Selandia Baru Jacinda Ardern beberapa hari setelah serangan teror tersebut telah mengindikasikan reformasi aturan kepemilikan senjata di negara itu. Ia menyebutkan, langkah tersebut semata-mata hanya untuk keamanan seluruh warga yang ada di Selandia Baru.

“Pada 15 Maret (terjadinya serangan teror), sejarah kita berubah total. Sekarang, hukum juga akan berubah. Hari ini kami mengumumkan langkah atas nama segenap warga Selandia Baru, untuk memperketat undang-undang senjata, serta menjadikan negara lebih aman,” kata Ardern seperti dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis 21 Maret 2019.

“Semua senjata jenis semi-otomatis seperti yang digunakan teroris dalam serangan hari Jumat 15 Maret akan benar-benar dilarang,” tegasnya.

Ardern menjelaskan, aturan baru akan mulai berlaku pada 11 April. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan skema ‘pembelian kembali’ untuk senjata-senjata yang dilarang.

Bahkan menurutnya, pembelian kembali diperkirakan perlu dana sebesar NZ$200 juta, atau sekitar Rp1,9 triliun.

Tags : Selandia Baru , Teroris

Berita Terkait