PKB Masuk Koalisi CDI dengan Keanggotaan Penuh Kategori A
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu-satunya partai politik (parpol) di Indonesia yang menjadi anggota koalisi partai demokrat dunia atau Centrist Democrat International (CDI). PKB resmi menjadi anggota CDI pada November 2018 lalu dengan keanggotaan penuh melalui keputusan sidang eksekutif CDI.
"CDI telah menerima PKB sebagai keanggotaan penuh pada November tahun lalu, penerimaan itu dilakukan dengan keputusan aklamasi di dalam satu sidang komite eksekutif IDC-CDI," kata Penanggungjawab IDC-CDI Asia Pasific dan Amerika Latin, Cesar Mateo Roselo Lopez di DPP PKB, Jakarta, Jumat 22 Maret 2019.
Menurut Cesar, PKB mendapatkan posisi keanggotaan CDI secara penuh dengan kategori A atau kelas yang paling tinggi dalam keanggotaan parpol CDI. " (Kategori A) merupakan kelas paling tinggi dengan hak suara maksimal karena di dalam IDC-CDI. Ada beberapa kategori yang berbeda-beda jumlahnya misalnya membedakan jumlah hak suara dari masing-masing anggota CDI," tambahnya.
Cesar berharap dengan masuknya PKB ke koalisi CDI dapat berkontribusi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesi di forum internasional, "Dengan akses yang dimiliki partai anggota CDI terutama di Eropa, sejumlah lembaga Eropa seperti Komisi Eropa, Dewan Eropa dan sebagainya dipimpin oleh CDI, maka semua ini tersedia akses bagi PKB untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia dalam forum-forum intenasional," harapnya.
"PKB yang pertama menjadi anggota koalisi partai CDI dari Indonesia, Saya sendiri menyerahkan surat resmi penerimaan keanggotaan PKB. CDI merasa sangat terhormat menerima PKB di dalam keanggotaanya. Diharapkan PKB berperan aktif untuk berkontribusi memecahkan permasalahn dunia," tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis